Support
Support

Workshop Internal: Update Kebijakan Regulasi Ecommerce Indonesia
Asosisasi Ecommerce Indonesia mengawali tahun 2015 dengan menyelenggarakan workshop internal member idEA untuk membahas seputar update kebijakan publik. Workshop ini berlangsung di Gedung Kompas Gramedia, Senin (26/01) lalu.
Workshop ini membahas 3 poin terkait update kebijakan publik. Pertama, peraturan terkait Kemenkominfo, yaitu PP No. 82 tahun 2012 tentang PSTE, Intrusive Ads, dan akreditasi E-Commerce. Kedua, update peraturan terkait Kementerian Perdagangan, meliputi RPP E-Commerce, Daftar Negatif Investasi, pendampingan UKM, dan Cross Border Transaction. Dan yang terakhir, membahas update peraturan terkait pajak ecommerce. Pembicara pada worksop ini hadir Shinto Nugroho (Google), Alex Chandra (OLX), dan Bima Laga (PriceArea).
Dalam presentasinya, Shinto menjelaskan terkait dengan update kebijakan publik ini perlu ada beberapa hal penting yang diperhatikan. Dua tahun idEA memberikan input terkait rancangan peraturan pemerintah namun peraturan yang ada ataupun rancangan aturan yang ada sama sekali tidak mengakomodir kebutuhan industri.
“Untuk ecommerce Indonesia selalu bisa berkembang dan tumbuh, yang harus fokus di sini adalah regulasi. Sedikitnya regulasi dan lebih menengahkan kepada self regulation oleh industri. Karena perkembangan teknologi dan bisnis dari model ecommerce mungkin tidak bisa catch up pemerintah. Jadi, bukannya pemerintah mendorong perkembangan ecommerce tapi justru memotong talinya. Tiga topik utama yang kami terlibat adalah data center, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Sertifikasi Keandalan, dan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. ” Ungkap Shinto.
Alex menambahkan, “Lembaga Sertifikasi Keandalan lebih gampangnya seperti notaris. Walaupun tanpa pembuktian lebih lanjut, apabila sudah ada trustmark maka tidak perlu ada pembuktian lebih lanjut atas identitas perusahaan, alamat, SIUP, TDP, sudah tidak perlu lagi. Pada akhirnya, keuntungan ada pada pemegang trustmark itu. Yang biasa terjadi saat ini adalah, pemberi trustmark bukan dari Kominfo, tetapi justru dari pihak swasta.”
Dalam perbicangan terakhir, Bima Laga membahas permasalahan pajak bagi pelaku usaha. “Peraturan pajak di Indonesia itu mengacu pada self regulated. Jadi, lemahnya Indonesia dibanding Negara luar adalah kita masih menghitung pajak kita sendiri. Walaupun kita PKP kita masih melaporkan sendiri pajak kita. Terkadang pajak kita tidak sinkron, berbeda dengan di luar negeri yang sudah ada tax-nya, tiap akhir bulan sudah ada surat pajaknya.” Jelas Bima.
Workshop yang berlangsung selama dua jam ini akan segera dibahas dalam workshop berikutnya menindaklanjuti kebijakan regulasi ecommerce Indonesia. (Gita/Redaksi)
translation-not-found[latest_article_public]