Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

William Tanuwijaya - Tokopedia : Aturan Pajak Baru Jangan Sampai Membunuh Bisnis E-Commerce

Jakarta, Senin 14 April 2016. Menanggapi rencana Pemerintah untuk mengenakan pajak cuma– Cuma terhadap beberapa model bisnis e-commerce, William Tanuwijaya pendiri Tokopedia yang juga salah satu Dewan Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) – menjelaskan Tokopedia sebagai perusahaan asal Indonesia sudah dan akan selalu menaati ketentuan pajak yang berlaku.

Selama ini sebagai salah satu pelopor di industri e-commerce yang sedang berkembang, Tokopedia dan pelaku industri lainnya sebenarnya tidak pernah meminta adanya insentif pajak.

“Harapan kami jika ada aturan pajak baru, aturan tersebut tidak sampai membunuh model bisnis tertentu yang sangat dinamis di industri internet, memberikan ruang inovasi bagi pemain lokal agar mereka mampu bersaing di era internet yang borderless dan global. Dengan harapan kedepannya, Indonesia tidak hanya menjadi Negara pasar namun mampu mengambil peran dalam potensi ekonomi digital yang ditargetkan pemerintah pada tahun 2020.” tutur William.

Mengenai wacana pengenaan pajak cuma-Cuma misalnya, selama ini masyarakat Indonesia sudah teredukasi bahwa internet adalah sesuatu yang gratis, mulai dari mencari informasi melalui mesin pencari seperti Google, mengunduh dan bermain game di Android, iOS, membaca berita di berbagai situs berita, berkomunikasi di berbagai chat platform, hingga melakukan listing produk atau transaksi jual beli di sosial media.

“Tentunya jika para pemain local ingin bersaing dengan para pemain global, mereka juga harus mampu menawarkan produk yang dipersepsikan gratis oleh pengguna internet Indonesia dan menemukan model bisnis lainnya untuk bertahan. Misalnya,dengan menyediakan premium listing (iklan berbayar) atau opsi berlangganan kepada pengguna premium di samping listing gratis.” Lanjut William

Opsi berbayar itulah yang menjadi penghasilan dari platform. Nantinya sebagai perusahaan taat pajak, seluruh penghasilan tersebut wajib, sudah, dan akan terus dibayarkan pajaknya oleh para platform seperti iklan baris maupun marketplace. Jika iklan gratis pun akan dikenakan pajak, maka tidak ada ruang untuk pemain lokal agar dapat bertumbuh dan bersaing dalam era internet yang borderless dan harus bersaing dengan pemain global sejak hari pertama layanan local diluncurkan.

Para pemain industri hanya berharap adanya level playing field, diharapkan aturan pajak yang diterapkan tidak membunuh model bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun dengan modal yang tidak sedikit. Selama ini para pemain industri sudah bahu-membahu membangun industri lewat upaya masing-masing dan berhasil menyerap jutaan lapangan pekerjaan baru secara tidak langsung, lewat pertumbuhan industri kurir, logistik, dan produksi domestik.

“Asosiasi E-Commerce Indonesia menuntut agar rencana pengenaan PPN cuma-Cuma ini dibatalkan. Apabila ini diberlakukan, maka akan membunuh kreatifitas para pemain baru, yang notabena diwajibkan untuk memberlakukan charge kepada semua bentuk layanan sejak hari pertama beroperasi. Negara – negara lain yang sudah lebih dahulu mengembangkan e-commerce saja masih berhati-hati dalam memberlakukan aturan pajak, agar industri dapat terus berkembang dan manfaat dapat dinikmati semua pihak,” tambah Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia.

 

Mengenai idEA

Asosiasi E-commerce Indonesia yang dibentuk pada Mei 2012 merupakan wadah bagi para pemainindustri e-commerce negeri ini untuk berinteraksi dengan sesama pemain dan juga pemerintah. Saat ini anggota asosiasi mencakup lebih dari 180 pemain dari kategori online retail, market place, daily deals, classified ad, price comparison, travel, sistem pembayaran, logistik, dan beberapa partner strategis terkait. idEA mempunyai visi menjadikan Indonesia sebagai negara berbasis ekonomi digital melalui kemitraan dengan para partner di tanah air yang dapat turut mewujudkan pertumbuhan e-commerce Indonesia, disamping terus mengadakan program edukasi dan sosialisasi mengenai industri ini.

 

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

AyuIndirawanty

Sekertaris Jendral idEA

+62 21 2550 2625

ayu@idea.or.id