Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Sosialisasi PPMSE Mitra Toko Daring

Ditengah urgensi dan adanya instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi No. 129 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri dalam Toko Daring. Keputusan tersebut disampaikan pada Sosialisasi kepada PPMSE Mitra Toko Daring, Kamis 30 Juni 2022 lalu.

Melalui keputusan tersebut, seluruh produk Dalam Negeri (PDN) yang telah tayang pada sistem aplikasi PPMSE secara langsung menjadi komoditas Toko Daring dan dapat ditransaksikan pada Toko Daring. Adapun PDN yang dimaksud merupakan produk dari UMKM dan Koperasi serta usaha Non Kecil. Dengan adanya keputusan ini, LKPP mengajak anggota idEA yang memiliki model bisnis retail online untuk ikut bergabung pada Toko Daring, untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website berikut https://tokodaring.lkpp.go.id/registrasi.

Dapatkan materi selengkapnya di sini.