Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Sosialisasi PP No 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif

Melihat terus berkembangnya ekonomi kreatif sebagai salah satu tumpuan ekonomi nasional, meningkatnya nilai tambah kekayaan intelektual sebagai basis dari ekonomi kreatif, serta adanya urgensi pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19, 2 Agustus lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan sosialisasi PP No. 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif yang membahas mengenai Skema Pembayaran Berbasis KI. Secara singkat, skema pembayaran berbasis KI adalah skema pembiayaan yang menjadikan Kekayaan
Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Adapun KI yang dapat dijadikan objek jaminan harus sudah tercatat atau terdaftar di Ditjen KI, serta sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. KI yang dijadikan objek jaminan juga perlu dinilai terlebih dahulu oleh Penilai KI, yang memiliki izin penilai publik, kompetensi bidang penilaian KI, dan terdaftar di Kemenparekraf. Dengan mengagunkan KI-nya, pelaku ekonomi kreatif akan menerima pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau nonbank, serta memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan asuransi atau penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ir. Razilu, M.Si, CGCAE selaku Plt. Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham, penggunaan KI sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia sendiri telah melalui proses pembahasan sejak 2014. Skema pembayaran berbasis KI, atau disebut juga IP Financing di Indonesia bukanlah yang pertama. Negara seperti Amerika Serikat, China, India, Singapore, Korea Selatan, dan Malaysia telah lebih dulu memperkenalkan skema pembiayaan tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PP No. 24 Tahun 2022, silahkan akses materi di sini, atau saksikan siaran sosialisasinya di sini.