Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai institusi yang menerima penyampaian data PMSE dari Penyelenggara PMSE, BPS telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang dilengkapi dengan peraturan turunan yang menjelaskan teknis penyampaian dan rincian data PMSE yang telah menyesuaikan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selanjutnya, agar kewajiban penyampaian data diketahui dan dipahami oleh Penyelenggara PMSE, Senin, 30 Oktober lalu BPS menyelenggarakan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023, dengan tema Informasi Transaksi Digital untuk Akselerasi Ekonomi Indonesia yang Inklusif. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum idEA Bima Laga hadir dan menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023.

Sebagai Asosiasi, idEA berkomitmen penuh untuk membantu BPS dalam sosialisasi kepada para pelaku PMSE. Sebagai contoh, idEA akan mendukung dan membersamai BPS selama masa pembinaan di akhir tahun ini.