Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Sosialisasi OSS RBA - Kemkominfo

Pada Selasa 29 Maret lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyelenggarakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku usaha dengan kategori pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat domestik dan asing. Adapun yang dimaksud dengan PSE lingkup privat adalah penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan, mengelola mengoperasikan, menawarkan dan atau memperdagangkan barang, jasa, layanan transaksi keuangan, muatan digital, layanan komunikasi, layanan pemrosesan data pribadi hingga layanan mesin pencari dan penyedia informasi, sehingga wajib mendaftarkan penyelenggaraan layanannya di OSS.

Dengan mendaftar, PSE akan memperoleh tanda daftar PSE dan teridentifikasi secara jelas dalam laman kominfo.go.id, sehingga akan lebih dipercaya masyarakat. Pendaftaran PSE yang jujur dan transparan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi ekonomi yang andal, aman, terpercaya dan bertanggungjawab. Untuk itu, idEA menghimbau kepada anggota idEA yang belum mendaftarkan PSE atau perlu melakukan pembaharuan data PSE untuk segera melakukan pendaftaran di OSS melalui website oss.go.id.