Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Sosialisasi E-Meterai

Dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Bea Meterai pada PMK Nomor 134 Tahun 2021, serta untuk memberikan awareness terkait hak dan kewajiban Pemungut Bea Meterai yang diatur pada PMK Nomor 151 tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, Rabu 11 Oktober lalu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Koordinator Bidang Keuangan mengadakan sosialisasi E-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai kepada segenap perusahaan anggota idEA.

Adapun E-Meterai digunakan untuk kesetaraaan dokumen kertas dan elektronik, serta memudahkan transaksi elektronik.