Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Sosialisai Toko Daring pada Pejabat Pengadaan: Transaksi di Merchant Anggota idEA

Pada Jum’at 9 September 2022, Ketua Umum idEA Bima Laga hadir sebagai Narasumber pada agenda Sosialisasi Konsep dan E-Purchasing Toko Daring bersama Community of Practices (COP) Toko Daring dari berbagai daerah di Indonesia.

Toko Daring sendiri adalah aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau Marketplace Daring. Aplikasi tersebut digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan lakukan transaksi nilai paling banyak dua ratus juta rupiah (Rp 200 juta). Barang barang yang tersedia di Toko Daring merupakan barang Lokal atau barang dengan TKDN minimal 25% dan BMP 40% sesuai dengan ketentuan dari LKPP.

Untuk melakukan transaksi di platform Bela Pengadaan Toko Daring, pejabat pengadaan perlu terlebih dahulu masuk ke sistem LPSE dengan akun masing-masing, dan dapat memilih platform-platform anggota idEA yang sudah tersedia di platform BELA. Hingga hari ini, sudah ada 18 perusahaan anggota idEA yang bergabung di Toko Daring.

Tidak sekedar menjelaskan mengenai Toko Daring beserta alur transaksinya, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Bima untuk membantu menjawab pertanyaan dan keraguan yang dimiliki oleh para pemangku kebijakan di lapangan sepmeutar Toko Daring. Salah satunya, Bima memberikan solusi terkait adanya biaya ongkos kirim yang tidak ditanggung. Menurut Bima, untuk mengatasi hal tersebut UMKM dapat terlebih dahulu onboard di salah satu Marketplace yang tergabung di Toko Daring.