Support
Support

Safe Harbour Policy: Kepastian Hukum dan Dampaknya pada Industri E-Commerce dan Ekonomi Digital
Jakarta, 30 Agustus 2018 Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengadakan Diskusi Safe Harbour Policy: Kepastian Hukum dan Dampaknya pada Industri E-Commerce dan Ekonomi Digital. Diskusi ini bertujuan memberikan informasi atas kebijakan Safe Harbour dan memfasilitasi para pemangku kepentingan, pemerintah ataupun para pelaku industri untuk dapat bertukar pikiran dalam mengimplementasikan kebijakan Safe Harbour yang tepat sasaran dan efektif.
Kali ini, idEA menghadirkan para perwakilan dari stakeholder terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Bareskrim POLRI. Selain itu, idEA juga menghadirkan pengamat asing seorang Profesor dari Korea University of Law School.
Pada kesempatan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Bapak I Nyoman Adhiarna memaparkan perkembangan terbaru tentang Rancangan Peraturan terkait Safe Harbour Policy. Dilanjutkan oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Bapak Muhardi Akbar yang juga menerangkan ketentuan terkait yang diatur pada RPP E-Commerce.
Kemudian, perwakilan dari Bareskrim POLRI yakni Bapak Silvester Simamora memaparkan kasus-kasus e-commerce dan proses penegakan hukum dalam kasus e-commerce tersebut. Terakhir Prof. Kyung Sin Park seorang pengamat asing dan juga akademisi yang aktif membahas isu-isu internet memaparkan tentang penerapan Safe Harbour Policy yang terjadi di Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Selanjutnya adalah sesi panelis para pelaku e-commerce yang diwakili oleh Bukalapak, OLX dan Tokopedia. Para panelis menyampaikan pandangannya atas Kebijakan Safe Harbour dan harapan kedepannya terhadap kebijakan Safe Harbour.
Melalui diskusi ini, pemerintah menekankan perlunya menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih erat antara pemerintah dan pelaku e-commerce untuk dapat lebih mudah menangani masalah tersebut. Regulasi yang dikeluarkan juga diharapkan tidak kaku dan dapat membantu para industri melakukan proses takedown notice yang efektif. Serta perlu diperhatikan terdapat tantangan-tantangan yang juga dialami oleh negara-negara lain dalam penerapan Safe Harbour Policy.
translation-not-found[latest_article_idea]