Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Safe Harbor Policy, Melindung dan Memberi Kenyamanan Pemilik Platform eCommerce Berbasis User Generated Content

Jakarta, 27 Februari 2017, Pernahkah Anda membayangkan, tiba-tiba sebuh situs berbasis e-commerce seperti iklan baris atau marketplace dihentikan operasionalnya gara-gara konten yang diunggah penggunanya? Hal itu mungkin terjadi pada beberapa platform berbasis user generated content (UGC). UGC adalah platform yang memungkinkan pengguna mengunggah sendiri konten secara langsung.

Menanggapi kondisi tersebut, akhir Desember 2016 pemerintah akhirnya menjawab tuntutan kebutuhan industri e-commerce. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content atau yang dikenal dengan sebutan Safe Harbor Policy atau semacam Digital Millenium Copyright Act (DMCA).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, dengan adanya Safe Harbor Policy ini, ke depan diharapkan tidak ada lagi kesalahpemahaman, sehingga pemilik platform bisa berkonsentrasi penuh mengembangkan layanannya. "Adanya policy ini, saya harapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis user generated content. Sehingga, ini akan menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju," sebut Rudiantara dalam acara Sosialisasi dan Workshop Safe Harbor Policy di Kominfo pada 27 Februari 2017 lalu.

Salah satu poin penting dalam Safe Harbor Policy yang tercantum di Bagian II.B.2, disebutkan adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang (merchant), dan pengguna platform, dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.

"Dengan adanya Safe Harbor Policy ini, setidaknya kami dari pelaku industri merasa lebih nyaman untuk mengembangkan industri ini. Sehingga, kami bisa fokus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan," sebut Aulia Marinto, Ketua Umum idEA.   

Di sisi lain, idEA sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha industri E-Commerce dan pendukungnya terus berupaya mengajak anggotanya dan masyarakat umum agar selalu mengutamakan aspek kehati-hatian di dalam dunia E-Dagang. "Sosialiasi dan edukasi dari berbagai stakeholder seperti Pemerintah, idEA, dan pejabat berwenang seperti ini semoga bisa memberikan pemahaman yang benar agar ke depan masing-masing sadar batasan dan tanggung jawabnya," tambah Aulia.

Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi:

HUMAS IdEA
Rieka Handayani
rieka.handayani@idea.or.id
0813 22 468 469

Valentine Pingkan
velly@idea.or.id
0811 203 6855