Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Rapat Koordinasi Bersama BNN

Digitalisasi, termasuk di dalamnya perubahan metode transaksi jual beli dari offline ke online, telah membawa berbagai dampak positif terhadap berbagai sektor sosial dan ekonomi. Namun demikian, perlu ada pengawasan ketat terkait apa-apa saja yang bisa ditransaksikan secara daring. Pasalnya, kemudahan bertransaksi secara online dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menjual barang-barang terlarang, seperti narkotika.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Psikopotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN menggelar Rapat Koordinasi bertema “Antisipasi Maraknya Peredaran Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Obat-Obatan Berbahaya Yang Diperjualbelikan Melalui Toko Online (E-Commerce & Marketplace)”, di Hotel Best Western Premiere, Jakarta Timur pada Rabu 18 Mei 2022 lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Narasumber dari BNN serta beberapa instansi lainnya, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia yang diwakili oleh Rofi Uddarojat selaku Head of PPGR. Peserta pada kegiatan tersebut hadir dari berbagai satuan kerja terkait di lingkungan BNN, serta pimpinan dan perwakilan dari Marketplace, diantaranya Tokopedia, Shopee Indonesia, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan JD.ID.

Kombes Pol. Adri Irniadi, S.I.K., Kasubdit Psikotropika, salah satu Narasumber pada kegiatan tersebut menggarisbawahi urgensi koordinasi antar instansi terkait dalam melakukan pengawasan untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkotika secara online. Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan, yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affair Lazada Indonesia menyambut baik terlaksananya rapat koordinasi tersebut dan memastikan akan bekerjasama penuh demi terciptanya marketplace daring yang aman, nyaman dan bermanfaat khususnya dalam mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.