Support
Support

PSBB, Ini Aturan Detailnya!
Pasca-penandatangan Keputusan Presiden terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jakarta jadi kota pertama yang akan menerapkannya mulai Jumat (10/4). Tidak seketat lock down, tapi ada aturan yang cukup mengikat dalam penerapannya.
Selain Jakarta, beberapa kota penyanggah sudah mengajukan perintaan untuk menerapkan hal serupa guna menekan penyebaran COVID-19. Ini aturan main PSBB, siapa tau kota Anda akan segera menerapkannya juga.
Penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan di rumah menggunakan media yang paling efektif. Juga pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Ada pula aturan pembatasan kegiatan keagamaan dengan menutup semua tempat ibadah untuk umum. Pemakaman orang meninggal bukan karena COVID-19 dibatasi tidak lebih dari dua puluh orang.
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.
Kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya juga dilarang.
Pengecualian pembatas berlaku bagi sektor yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Meski demikian harus tetap menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit covid-19.
translation-not-found[latest_article_public]