Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Siaran Pers Asosiasi E Commerce Indonesia (IDEA)

Tanggapan Asosiasi E Commerce Indonesia (idEA)

atas rencana pengaturan investasi asing terkait Industri E Commerce

Merujuk kepada rencana pemerintah Indonesia untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di akhir tahun 2013 ini, maka kami dari Asosiasi E Commerce Indonesia (idEA) menyatakan tanggapan atas topik pengaturan pembatasan investasi asing sebagai berikut:

1. Pada dasarnya idEA mendukung kebijakan Pemerintah yang menginginkan pertumbuhan ekonomi didasarkan pada pertumbuhan kemampuan industri dalam negeri.
2. Perlu diketahui bahwa industri e-commerce di Indonesia terdiri dari :

  1. Iklan baris (classified)
  2. Pasar Online (Online marketplace)
  3. Retail Online (Online retail)

3. Khusus mengenai industri Retail Online, kami berpendapat bahwa secara bersama-sama kita perlu untuk mendukung gerakan agar produksi dalam negeri dapat bersaing dan memasuki pasar global, khususnya melalui Retail online.
4. Perlu dipahami bahwa industri e-commerce di Indonesia, termasuk Retail online saat ini masih pada tahap memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Para pelaku industri e-commerce masih merasakan perlunya investor asing untuk keperluan pendanaan, maupun perlunya memperoleh bantuan ‘expert/ahli dari pihak asing untuk aspek teknis dan pengalaman dari negara-negara dimana industry E-commerce sudah cukup maju.

Melalui diskusi yang dilakukan antar anggota, maka sehubungan dengan adanya kesempatan memberikan masukan atas rencana perumusan kebijakan tentang Daftar Negatif Investasi, idEA berkeinginan memberikan masukan sebagai berikut:

1. Berlaku Grandfather Clause untuk para perusahaan yang sudah memperoleh ijin investasi dari Pemerintah dan peraturan baru tidak berlaku surut. Dengan demikian para perusahaan yang sudah memperoleh ijin investasi dan sudah beroperasi tidak akan terganggu operasionalnya atau memperoleh perlindungan dari Pemerintah. Hal ini juga tidak akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.
2. Untuk bisnis Retail Online, dapat diberlakukan terbuka untuk asing dengan persyaratan:

  1. Retail Online harus diberlakukan keharusan untuk menjual produk dalam negeri dalam jumlah minimum tertentu;
  2. Harus bertanggung jawab atas resiko;
  3. Jumlah tenaga kerja dalam negeri sebagai mayoritas dan alih kemampuan dari pekerja luar negeri ke pekerja dalam negeri merupakan keharusan;
  4. Memberikan kesempatan untuk produk dalam negeri melakukan export.

Masukkan diatas dimaksudkan sebagai bentuk dukungan idEA terhadap misi Pemerintah untuk mengundang investasi asing, melindungi produsen dalam negeri, dan membantu produk dalam negeri menuju Pasar Global.


Jakarta 11 November 2013

Daniel Tumiwa
Ketua Umum Asosiasi E Commerce Indonesia

Surat Kementerian Perdagangan