Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Tahun 2022

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika yang memenuhi syarat, Selasa 4 Oktober lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI melaksanakan Kegiatan Penjelasan Publik mengenai Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika.

Dalam ketentuan BPOM, disebutkan bahwa Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan Pangan Olahan dapat diedarkan dan dipromosikan di media online oleh pelaku usaha dengan sistem elektronik yang dimiliki sendiri dan atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun harus dipastikan bahwa produk yang diedarkan dan dipromosikan tersebut harus memiliki izin edar dan diperoleh dari sumber yang jelas. Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa Obat bebas, Obat bebas terbatas, dan Obat Keras dapat diedarkan secara online oleh PSEF yang telah mendapatkan izin dari Kemenkes, dan khusus Obat keras yang diedarkan secara daring wajib disertai dengan resep.

Secara kesehatan, Obat Tradisional ataupun Suplemen Kesehatan tanpa izin edar dan mengandung bahan yang dilarang tentu dapat membahayakan kesehatan alih-alih memberikan manfaat atau khasiat. Selain itu, peredaran obat ilegal juga akan merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

Sedangkan dalam rentang Oktober 2021 hingga Agustus 2022, terdapat dari 19 ribu link penjualan obat ilegal yang ditemukan. Link tersebut kemudian berhasil di take down, melalui koordinasi BPOM dengan Kemenkominfo dan idEA. Dengan ini, idEA terus berupaya aktif untuk membantu mengurangi peredaran obat yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM di e-commerce dan menghimbau perusahaan anggota idEA melakukan take down dan pengawasan di platformnya.