Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Penerapan PPN atas Pemberian Barang atau Jasa Secara Cuma Cuma di Industri E-commerce dan Sosialisasi Tax Amnesty

Rabu (24/08), bertempat di Dijan’s Restaurant, Kemang, Asosiasi E-commerce Indonesia  (idEA) kembali mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai dua bahasan terkait pajak yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemberian barang atau jasa secara cuma-cuma dan sosialisasi tax amnesty.

Sebagai bagian dari upaya memberikan masukan kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan terkait keberatan yang dirasakan sangat tidak adil oleh pelaku e-commerce (khususnya model bisnis Classifed Ads dan Market place), idEA bekerja sama dengan Tim Penyusun Kluster Riset Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Prof Dr. Dra. Haula Rosdiana M.Si dan Dra. Inayati M.Si dibantu juga oleh Dr. Yusep Romansyah dan Dr. Agung Harsoyo dari Institute Teknologi Bandung, membuat kajian akademis untuk dapat diajukan sebagai masukan pemerintah agar dasar pengenaan pajak yang berlaku di industri e-commerce ini sesuai dan memberikan kepastian, diharapkan kedepannya peraturan yang dibuat oleh pemerintah dapat mencakup kebijakan yang sesuai kebutuhan industri.

Setelah rehat makan siang, anggota idEA melanjutkan diskusinya diawali dengan pemaparan Tax Amnesty dari Bapak Hary Senkowo dari SF Consulting. Tax Amnesty yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat ini mendapat perhatian yang serius, saat ini adalah waktu yang tepat dan bijak untuk mengikuti tax amnesty, karena tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan.  “Jangan berpikir adil tak adil, semua orang membutuhkan amnesty,” ujar Hary Kesowo. Diskusi TA ini dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan oleh Bapak Dadang Setiana dan rekan-rekan petugas DJP lainnya.

FGD pajak tanggal 24 Agustus 2016 ini berjalan dengan baik dan para anggota antusias banyak bertanya kepada para nara sumber, FGD akhirnya ditutup pada pukul 15.30, semoga FGD mengenai pajak ini dapat membantu para pelaku e-commerce agar dapat memahami dengan baik permasalahan pajak pada e-commerce yang nampaknya berdampak besar pada dunia e-commerce.

Sampai bertemu di forum berikutnya.