Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Penerapan Pajak E-commerce Berdampak Besar Pada Pelakunya

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) kembali menggelar Forum Group Discussion (FGD) member idEA yang membahas mengenai pajak e-commerce yang meliputi PPN Cuma-cuma, Capital Gain Tax dan Tax Shipping. Forum Group Discussion (FGD) member idEA tersebut berlangsung di Kompas Gramedia, Rabu (2/3).

Berbicara mengenai pajak, FGD kali ini menghadirkan pembicara yang berkompeten dalam bidangnya seperti Raharja Suwitono selaku Head of Finance and Legal dari Kaskus. Raharja Suwitono menyampaikan paparannya mengenai PPN cuma-cuma pada pemain e-commerce.

Pemain e-commerce yang dkenakan Ppn Cuma-Cuma dan sudah diperiksa oleh pajak adalah OLX dan Kaskus. Menurut Raharja Suwitono, dari Kaskus sendiri PPN cuma-cuma oleh pajak dikenakan berdasarkan banner dan traffic yang masuk bukan model e-commerce.

Selain itu, FGD juga menghadirkan pembicara dari Blanja.com, yakni Sawiji Wihardiningrum yang menyampaikan paparannya mengenai Tax Treatment of Capital Gain. Dalam FGD para member idEA juga saling sharing mengenai masalah yang dialami oleh pelaku e-commerce. Dan, dalam FGD kali ini yang berkesempatan sharing adalah pihak dari Lazada mengenai free shipping dan master account.

Diawali permasalahan-permasalahan pajak yang dialami pelaku e-commerce, asosiasi melihat peluang yang bisa dikerjakan bersama-sama, mulai dari permasalahannya apa hingga solusinya. Dari FGD ini diharapkan para pelaku e-commerce dapat memahami dengan baik permasalahan pajak pada e-commerce. Karena penerapan pajak e-commerce nampaknya akan memberikan dampak besar pada pelakunya. Apalagi, kini atmosfer perkembangan e-commerce di Indonesia memang sedang sangat baik.

"Jangan sampai statement mengenai pajak berdampak pada seluruh member. Asosiasi harus berhati-hati dalam mengeluarkan statement pajak dan berusaha melindungi pemain-pemainnya untuk beragument pada pajak bukan memerangi pajak." ujar salah satu member.