Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Masa Depan Industri E-Commerce Nasional Ditentukan Saat Ini

Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.Pada hari Senin 29 Juni 2015 yang lalu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah menyampaikan pandangan resmi terkait matriks RPP E-Commerce kepada Kementrian Perdagangan RI. Pada surat tersebut juga disampaikan permohonan perpanjangan waktu menjadi 30 hari dari 7 hari yang diberikan oleh Kemendag. Hingga release ini diturunkan, Kemendag belum menjawab apakah permohonan perpanjangan waktu tersebut dikabulkan.

Sebelumnya, Asosiasi telah berulang kali mengajukan keluhan kepada Kemendag yang dinilai tidak transparan dalam menyusun RPP tersebut. Selama 2 tahun wacana ini bergulir, Asosiasi tidak pernah diberikan akses terhadap draf dokumen. Matriks yang diberikan juga dirasa tidak cukup komprehensif, padahal sangat penting untuk mengevaluasi keseluruhan dokumen secara utuh.

Poin pertama yang dibahas dalam pandangan resmi tersebut adalah perihal diperlukannya kejelasan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi e-commerce, yang mencakup: Pedagang, Penyelenggara Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PTPMSE), dan Penyelenggara Sarana Perantara. Perlu dipahami bahwa industri e-commerce mempunyai beberapa tipe model bisnis, sehingga lingkup tanggug jawabnya perlu dibedakan menurut model bisnis masing-masing.

Poin kedua adalah mengenai kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar negeri. Apabila Pemerintah tidak dapat melakukan enforcement yang seimbang kepada pelaku usaha asing yang berada di luar Wilayah Indonesia, pengguna internet tentunya dapat menggunakan solusi lain yang tidak diatur oleh hukum Indonesia.

Berikutnya adalah perihal kewajiban untuk memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum (KTP, Izin Usaha, Nomor SK Pengesahan Badan Hukum) atau yang dikenal sebagai KYC. Dalam hal ini, Asosiasi mengusulkan KYC hanya dengan data nomor telepon, karena regulasi pada bidang telekomunikasi telah mewajibkan dan menerapkan KYC terhadap para pengguna nomor telepon. Selain itu, hingga saat ini belum terdapat sarana yang disediakan pemerintah agar PTPMSE dapat melakukan verifikasi identitas (KTP) pedagang dan konsumen.

Kemudian Asosiasi juga menyoroti perijinan berlapis yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri. Perijinan tersebut mencakup tanda daftar khusus, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik, dan sertifikat keandalan. Adanya kekosongan dari peraturan pelaksana terkait masing-masing perijinan tersebut akan menimbulkan ketidakjelasan yang tidak kondusif bagi para pelaku bisnis e-commerce di Indonesia.

Hal terakhir yang menjadi poin keprihatinan adalah kenyataan bahwa beberapa bagian RPP bertentangan dengan aturan hukum lainnya. Yang pertama adalah hukum pengangkutan yang menganut asas tanggung jawab berdasarkan kesalahan/fault liability: “Setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam menyelenggarakan pengangkutan harus bertanggung jawab mengganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu, pihak yang dirugikan harus membuktikan kesalahan pengangkut.” Akan tetapi, dalam matriks RPP E-Commerce, tanggung jawab tersebut ada di PTPMSE.

Yang kedua adalah berdasarkan UU perlindungan konsumen membagi penyelesaian sengketa menjadi beberapa bagian, yakni: penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan, penyelesaian perkara secara pidana, dan penyelesaian perkara secara administratif. Akan tetapi, dalam matriks RPP E-Commerce, dikenal adanya penyelesaian sengketa melalui online yang juga tidak dikenal oleh UU tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

"Pandangan yang kami sampaikan ini masih perlu dielaborasi lagi. Kami berharap pihak Kemendag dapat memberikan perpanjangan waktu agar kami dapat memberikan masukan yang substansial dan terbaik bagi dokumen yang sangat krusial terhadap masa depan industri e-commerce nasional ini," tutur Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA. "Mati atau majunya industri akan ditentukan saat ini!," tambahnya.