Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Laporan Akhir Kajian Akademis tentang Kebijakan PPn atas Pemberian Jasa/Barang secara Cuma Cuma

Pajak industri e-commerce dan policy paper masih menjadi topik hangat di industri, untuk kedua kalinya idEA mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai pajak di industri e-commerce danpolicy paper. Bekerjasama dengan Tim Penyusun Kluster Riset Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Prof Dr. Haula Rosdiana M.Si dan Dra. Inayati M.S menyampaikan “Laporan Akhir Kajian Akademis” tentang “Kebijakan PPn atas Pemberian Jasa/Barang secara Cuma Cuma” di Artotel Jakarta, Senin (17/10).

Dibuka oleh Bima Laga (Pricearea) selaku Ketua Bidang; Pajak, Infrastruktur dan Cyber Security di kepengurusan idEA tahun 2016 menjelaskan program kerja bidangnya, hadir juga sebagai moderator, Rino Rahman dari blanja.com

Sebelum masuk pada pokok pembahasan, Prof Dr. Haula Rosdiana M.Si menyampaikan beberapa hal, diantaranya: harus ada balancing dan harmonisasi pada kebijakan yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah, Karena kebijakan yang nantinya dikeluarkan olehpemerintah akan menjadi acuan dan landasan yang berpengaruh pada para pelaku e-commerce.

“Kalau kami berpikirnya yang secara makronya dahulu. Jadi payungnya yang harus dibenahi sehingga tidak akan ada turunan-turunan yang menimbulkan masalah”, ujarnya. Beliau juga membahas mengenai paradigm kontemporer “supply side tax policy”. Jangan sampai perpajakan atas e-commerce malah mendistorsi perkembangan dari e-commerce itu sendiri, “tidak ada satu ahli perpajakan pun yang mengatakan jasa kena pajak secara Cuma Cuma itu sebaiknya dikenakan PPn,” tambahnya.

Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Pajak Cuma Cuma dari sisi regulasi, menurut Dra. Inayati M.S, e-commerce harus diperlakukan sebagaimana bisnis tradisional. Artinya,kalau bisnis-bisnis yang sifatnya tradisional yang tidak berbasis internet didorong kemudian untuk tumbuh dan berkembang seharusnya e-commerce diberlakukan yang sama.

Member yang hadir sebagai peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar Pajak Cuma Cuma, mereka juga aktif memberikan saran dan menyampaikan pendapatnya terkait “laporan akhir kajian akademis tentang kebijakan PPn atas pemberian jasa/barang secara Cuma cuma” tersebut,  yang rencananya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam waktu dekat. Hal ini adalah sebagai upaya kita mengajukan dilakukannya (Re)Konstruksi Kebijakan Pro Revenue dan Business Sustainability.

Akhir kata, semoga FGD ini dapat menjadi jembatan bagi para pelaku e-commerce kepada pemerintah dalam menyampaikan aspirasinya untuk industri e-commerce yang lebih baik lagi.

Sampai bertemu di forum berikutnya.