Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Kemenkominfo Rilis Peta Jalan Perlindungan Anak Di Internet

Jakarta, (24/8) - Direktur Jenderal APTIKA, Semuel Abrijani Pangerapan, mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah merilis 'Peta Jalan (Sebuah Pengantar): Perlindungan Anak Indonesia di Internet'. Dan pada kamis (24/8) di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.

Dilandasi oleh, Literasi Digital Anak Indonesia yang sudah begitu aktif dipengaruhi oleh internet atau (online) yang dikenal sebagai anak muda digital native, menjadikan anak dan remaja sangat aktif mengakses internet dan konten-kontennya.

Namun, internet juga memiliki dampak negatif. Konten-konten yang melanggar hukum, seperti pornografi dan radikalisme, serta perilaku pengguna internet yang melanggar kesusilaan, mulai dari perundungan (bully) ataupun pedofilia, menjadi ancaman tersendiri bagi generasi muda Indonesia.

Untuk itulah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis sebuah Peta Jalan (Suatu Pengantar): Perlindungan Anak Indonesia di Internet. Dalam penyusunan Peta Jalan ini, Kemenkominfo bekerjasama dengan sejumlah komunitas internet sehat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kemdikbud, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA), UNICEF, ICT Watch, Puskakom UI, Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF), dan komunitas peduli anak, seperti Indonesia Child Online Protection (ID-COP).

Peta Jalan ini memang masih berupa pengantar. Penyusunan Peta Jalan yang lebih komprehensif diharapkan selesai pada tahun depan. Diharapkan, Peta Jalan dapat menjadi panduan untuk berbagai stakeholders, baik dari pemerintah maupun komunitas, dalam melakukan kampanye atau upaya edukasi dan literasi pemanfaatan internet untuk anak-anak. Selain itu, keberadaan dokumen Peta Jalan ini dapat mensinergikan upaya dari komunitas dan pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. Hal ini dilakukan agar upaya tersebut bisa lebih masif dan terarah.