Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Jaring Pengaman Sosial untuk UMKM Atasi Dampak Covid-19

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pihak yang terkena dampak penyebaran COVID-19 cukup besar. Meski terbukti mampu bertahan di terjangan badai krisis ekonomi, pada kasus COVID-19, UMKM membutuhkan perhatian besar untuk bisa bertahan.

Pemerintah nampaknya menyadari hal ini. Presiden Joko Widodo pun memgumukan pemberian jaringan pengaman sosial yang ditujukan salah satunya adalah UMKM. Adalah relaksasi pembayaran kredit, termasuk kredit usaha rakyat yang menyokong industri UMKM. 

Relaksasi yang dimaksud bisa berupa restrukturisasi pinjaman, hingga besaran cicilan pokok/ bunga. Pengusaha UMKM dengan pinjaman di bawah Rp10 miliar bisa menghubungi pihak bank pemberi kredit atau perusahaan leasing untuk mendapat penjelasan detailnya.

Selain itu, pemerintah juga berusaha mengurangi beban UMKM lewat biaya listrik yang digunakan. UMKM yang menggunakan listrik 450 KWH tidak perlu membayar tagihan listri untuk tiga bulan ke depan. Yakni April, Mei, dan Juni.

Keringanan pembayaran listrik juga diberikan bagi mereka yang menggunakan daya 900 KWH. UMKM yang menggunakan daya listrik sebesar ini akan mendapat keringanan sebesar 50%. Keringan berlaku untuk tiga bulan ke depan, sama seperti listrik 450 KWH.

Mari bersama lawan COVID-19!