Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

IP Talks: Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce berbasis Kekayaan Intelektual

Tidak dapat dipungkiri, kemudahan perdagangan secara online telah membuka potensi peredaran barang yang tidak original. Misalnya, peredaran produk kecantikan palsu yang membahayakan kesehatan penggunanya. Untuk itu, pada Rabu 9 Maret lalu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI mengadakan Seminar IP Talks, dengan tema Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce berbasis Kekayaan Intelektual. Dalam sambutannya, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE selaku Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual tegas menyatakan bahwa platform digital turut bertanggungjawab terhadap adanya seller yang menjual produk palsu pada platform tersebut. Karena itu, pihaknya menghimbau agar platform digital dapat secara aktif memberikan edukasi, sosialisasi, serta mengembangkan mekanisme layanan aduan terhadap seller yang diduga menjual produk palsu.

Poin serupa disampaikan pula Head of PPGR idEA, Rofi Uddarojat yang hadir sebagai panelis pada kegiatan tersebut. idEA sepakat bahwa platform e-commerce memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan literasi seller dan masyarakat mengenai kekayaan intelektual. Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut, platform digital di bawah naungan idEA telah menyediakan Online Dispute Resolution atau ODR atau pusat bantuan pada aplikasi maupun websitenya. Pada menu tersebut, pengguna dapat melaporkan keluhan, termasuk yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Selain ODR, platform digital juga terbuka untuk permohonan take down produk yang melanggar HAKI. Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung terhadap platform terkait, atau melalui idEA.