Support
Support

idEA Minta Pemerintah Lakukan Uji Publik RPMK Pajak E-Commerce
Jakarta, 30 Januari 2018 - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Menteri Keuangan untuk melakukan uji publik atas naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce) sebelum diterbitkan.
“Uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud. Selama ini yang disampaikan kepada kami baru berupa sosialisasi konsep dan bukan berupa naskah draft PMK yang dimaksud. Usulan dan masukan secara lisan dan/atau tertulis dari pemangku kepentingan seperti pelaku usaha e-commerce, akademisi maupun masyatakat luas yang disampaikan pada saat uji publik merupakan satu kesatuan yang harus diselenggarkan pada saat pembentukan sebuah kebijakan.” papar Aulia E. Marinto, Ketua Umum idEA “Selain itu, partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace.”
“Mengingat sebagian besar pelaku usaha di marketplace adalah pelaku usaha pemula skala kecil yang baru memulai bisnisnya, maka secara prinsip idEA mendukung apabila dalam RPMK Pajak E-Commerce diterapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha yang memiliki peredaran usaha kotor sampai dengan 4,8 milyar rupiah setahun. Penerapan aturan perpajakan tersebut diperlukan untuk mendorong UMKM offline bertransformasi menjadi UMKM online, memudahkan pemungutan pajak di masa datang, sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing UMKM Mikro di Indonesia” tambah Aulia.
Menurut Inayati, Akademisi dan Ahli Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia “Kebijakan pemerintah yang mewajibkan model marketplace menjadi agen penyetor pajak memiliki implikasi meningkatkan compliance cost atau biaya kepatuhan. Karena kebijakan ini akan menempatkan marketplace pada posisi dibebani kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh Final. Peningkatan biaya kepatuhan perlu mendapat perhatian Pemerintah karena dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak (tax compliance). Biaya kepatuhan menjadi relatif signifikan karena untuk melaksanakan kewajiban tersebut marketplace harus menyiapkan sejumlah infrastruktur dan biaya tambahan.”
Kondisi ini berbeda dengan Media Sosial yang juga memberikan ruang bagi terjadinya transaksi bisnis, namun tidak dibebani dengan kewajiban yang sama. Demikian pula dengan platform luar negeri yang juga memperoleh penghasilan dari Indonesia dan sampai saat ini tidak dibebani kewajiban perpajakan apapun. Dikhawatirkan, dengan perlakuan yang berbeda mengenai NPWP Virtual yang hanya diwajibkan atas pelaku usaha e-commerce yang berbisnis di model marketplace, dan tidak diwajibkan pada pelaku usaha yang berbisnis di Media Sosial; kebijakan ini berpotensi membuat pelaku usaha meninggalkan model marketplace sehingga tujuan kebijakan ini pada akhirnya tidak tercapai.Di sisi lain terdapat begitu banyak pelaku usaha yang menggunakan Media Sosial yang justru dapat menjadi peluang bagi kebijakan pajak e-commerce untuk memperoleh hasil menyeluruh dan maksimal. Hal ini ditunjukkan dari hasil survey yang dilakukan oleh IdEA terhadap 1.800 responden di 11 kota besar di Indonesia (Yogyakarta, Makassar, Surabaya, Medan, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Semarang, Solo dan Denpasar) terkait sebaran pelaku usaha di berbagai model platform.
Perlu diingat, e-commerce bukan hanya semata menjadi tempat berjualan, melainkan telah menjadi ekosistem yang penting bagi para pelaku UMKM Indonesia untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Selain itu, ekosistem e-commerce punya potensi besar dalammenopang pertumbuhan jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Dengan internet, siapapun mulai dari mahasiswa sampai ibu rumah tangga bisa menjadi pengusaha dengan modal minim. Mereka tidak hanya dapat menjangkau pasar yang lebih luas, namun juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya dan ikut berperan aktif menggerakkan ekonomi daerah. Dari sisi pelanggan, e-commerce juga membantu mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan aman. Sehinggadalam pengaturan kebijakan ini, idEA berharap e-commerce dapat dilihat sebagai ekosistem penunjang ekonomi bangsa, dibandinghanya sebagai tempat berjualan.
Model e-commerce marketplace merupakan salah satu bentuk model kanal transaksi atas beragam jenis kanal transaksi lainnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kebijakan ini berlaku terhadap seluruh jenis kanal transaksi yang ada dan berjalan di pasar saat ini tanpa membedakan salah satu dan lainnya, guna memastikan pertumbuhan industri e-commerce yang lebih sehat dan lebih maju, baik kini dan masa mendatang.
Oleh karena itu idEA meminta agar Pemerintah dapat menjamin level playing field (fairness atau perlakuan yang sama). “Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu melakukan enforcement bagi kanal lainnya yaitu pelaku bisnis (marketplace informal) di Media Sosial dan marketplace offline. Mengingat marketplace diharapkan berperan dalam memfasilitasi dan membantu DJP dalam meningkatkan jumlah Wajib Pajak baru termasuk menyetorkan pajak dan memberikan data transaksi secara online. Jika level playing field (fairness atau perlakuan yang sama) tidak dapat dijalankan, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan yang harus ada unsur keadilan dan merata juga kesamaan kedudukan.” ujar Bima Laga, Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA.
Melihat besarnya potensi industri e-commerce dan perkembangan yang terjadi saat ini, idEA, sekali lagi menegaskan bahwa uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus segera dilaksanakan agar poin-poin masukan dapat menjadi pertimbangan Menteri Keuangan dalam menyempurnakan tata cara perpajakan e-commerce. Sehingga para pelaku industri e-commerce dapat menjalankan bisnisnya sesuai PMK yang berlaku, juga mampu berkembang secara optimal guna memaksimalkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
translation-not-found[latest_article_idea]