Support
Support

idEA: Pajak E-Commerce Jangan Hanya Bidik Marketplace
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menginginkan pengenaan pajak e-commerce tidak hanya menyasar pelaku usaha di marketplace, tapi juga mereka yang melakukan kegiatan jual beli melalui penyedia layanan Over-The-Top (OTT) lainnya. “Jadi ada kesetaraan terhadap seluruh pelaku usaha berbasis elektronik” ujar Bima Laga, Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur, Keamanan Siber idEA dalam dialog program Hot Economy di Berita Satu TV First Media pada Jumat (6/10).
idEA juga mengingatkan, saat ini marketplace menjadi salah satu wadah resmi bagi pelaku usaha individu maupun perusahaan untuk berdagang.
Jadi jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenakan pajak per transaksi di marketplace, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak dari kebijakan itu, yang malah membuat para pedagang di marketplace pindah dan kembali berdagang di penyedia layanan OTT.
“Oleh sebab itu, idEA meminta pemerintah agar bijak dalam menetapkan tarif pajak bagi para pelaku e-commerce. Apalagi saat ini, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sedang digiatkan untuk melakukan transformasi ke sistem digital.”
Selain itu, apabila tarif pajak e-commerce diberlakukan terlalu dini, industri yang terhitung masih baru dan perlu waktu dan dukungan untuk berkembang ini akan terhambat. Di sisi lain, untuk level playing field, idEA mendukung sepenuhnya pemberlakukan tarif pajak. Bahkan sebenarnya para pemain lokal sudah membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan masing-masing Business Model.
idEA merasa perlu diadakannya dialog dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini. idEA berharap aturan pajak e-commerce ini mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang dapat menghambat. Maka rumusan aturan yang komprehensif, jelas, serta mengedepankan kepastian, adalah yang sangat dibutuhkan.
translation-not-found[latest_article_public]