Support
Support

Diskusi Perlakuan Perpajakan E-commerce
Sehubungan dengan rencana pemerintah membuat kebijakan perpajakan terhadap e-commerce maka idEA mengadakan diskusi internal anggota idEA
- Pada 4 Oktober 2018, idEA mengadakan diskusi internal di Artotel Hotel untuk membahas perlakuan perpajakan e-commerce yang hasilnya memberikan masukan secara tertulis pada pemerintah.
- Dalam menerapkan pajak terhadap transaksi para pengguna e-commerce, pemerintah perlu mempertimbangkan potensi dan dinamika yang dihasilkan dari transaksi e-commerce.
- Saat ini, e-commerce merupakan tempat bertumbuhnya ekonomi baru atau potensi pebisnis baru seperti Ibu rumah tangga, mahasiswa/pelajar, karyawan dll yang mana akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Penjualan barang melalui media informal seperti media sosial dan aplikasi chat masih lebih dominan dibanding penjualan melalui e-commerce formal, sedangkan transaksi dan perlindungan konsumen di platform informal lebih sulit diawasi.
- Maka menjadi tugas e-commerce formal dalam memindahkan pasar dari media informal ke e-commerce formal untuk mendapatkan transaksi yang lebih aman terlindungi para konsumennya.
- Untuk itu, penambahan ketentuan perlakuan perpajakan tentunya akan berdampak pada potensi dan dinamika transaksi di e-commerce kedepannya.
- Namun, dalam hal ini para pelaku e-commerce bersedia membantu pemerintah untuk memberikan edukasi dan menghimbau para merchant atau penggunanya untuk memberikan edukasi dan menghimbau para merchant atau penggunanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
translation-not-found[latest_article_idea]