Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Diskusi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Menkumham No. 1 Tahun 2023

Dalam rangka penanganan pelanggaran kekayaan intelektual menurut peraturan Menkumham No. 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan, Head of Public Policy and Government Relation Asosiasi E-Commerce Indonesia, Pratita Mantovani hadir dalam agenda yang digelar di Yuan Hotel Jakarta 29 Mei tersebut. Kepada hadirin, Pratita menayampaikan beberapa cara untuk memerangi produk palsu dan ilegal yang dijual di e-commerce. Salah satunya adalah dengan request takedown melalui idEA, karena idEA telah mendeklarasikan dukungan terhadap kebijakan perlindungan dan penegakan hukum atas hak intelektual dengan DJKI Kemenkumham sejak 2021 lalu.

Selain dengan DJKI, idEA juga memiliki kerjasama pengawasan obat dan kosmetik di e-commerce dengan Badan POM, yang telah berlangsung sejak 2019. Melalui kerjasama tersebut, puluhan ribu produk obat dan kosmetik yang tidak sesuai standar BPOM telah berhasil di takedown. idEA mendukung terciptanya platform e-commerce yang senantiasa menghadirkan produk yang aman, sesuai standar dan menjunjung tinggi hak intelektual. Untuk itu, idEA terbuka untuk bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya terkait permohonan takedown sesuai dengan urgensi dan kebutuhan masing-masing.