Support
Support
Diseminasi Informasi Kebijakan Koordinasi Pencegahan Barang Berbahaya yang Berpotensi Digunakan Untuk Tindak Pidana Terorisme
Sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap tindak terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengundang Asosiasi E-Commerce Indonesia bersama perwakilan member pada agenda Diseminasi Informasi Kebijakan Koordinasi Pencegahan Penyalahgunaan Barang Berbahaya yang Berpotensi digunakan untuk Tindak Pidana Terorisme, 18 - 19 Oktober 2023 lalu.
Pada forum multipihak tersebut, terdapat beberapa tema diskusi, diantaranya mengenai Fenomena dan Ancaman Terorisme KBRN di Indonesia dan Upaya Pertukaran Informasi serta Penegakan Hukum-nya, serta Pembinaan Pelaku Usaha dan Pengawasan Distribusi Barang Berbahaya Beredar di PPMSE. Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan dalam kesempatan tersebut memberikan pemaparan seputar Tata Kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: Pengawasan, Moderasi Konten, dan Akses Data.
translation-not-found[latest_article_idea]