Support
Support

Bima Laga - PriceArea : "Aturan PPN Cuma-Cuma Dapat Menimbulkan Ketidakadilan Dalam Industri E-Commerce"
Jakarta, Selasa 12 April 2016. Perihal rencana Pemerintah untuk mengenakan PPN cuma-cuma terhadap beberapa model bisnis e-commerce, pendiri PriceArea yang juga Pengurus Bidang Kebijakan Publik Asosiasi E-Commerce Indonesia – Bima Laga, mengatakan pemberlakuan PPN cuma-cuma kepada pemain e-commerce akan memberikan dampak yang signifikan kepada pertumbuhan industri, yang notabena masih sebagian besar memberikan layanannya secara gratis. Mengingat banyak pemain asing yang masih beroperasi secara gratis di Indonesia, hal ini tentunya akan menimbulkan efek ketidakadilan dalam industri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis ecommerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis. Bagi pengguna yang mengiginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.
Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel produk gratis, yang secara hukum memang harus dikenai pajak. Hal ini tentunya tidak masuk akal mengingat sebagian besar layanan ataupun konten yang diakses melalui internet memang bersifat gratis. Ambil contoh misalnya portal berita yang dapat diakses secara gratis, video musik yang dapat dinikmati secara gratis, hingga aplikasi penunjang produktifitas yang bersifat gratis.
"Direktorat Jenderal Pajak seharusnya mengeluarkan peraturan pajak yang bisa diterapkan oleh masingmasing model bisnis e-commerce. Seiring dengan kemajuan industri, maka peraturan juga harus dapat menyesuaikan dengan bisnis itu sendiri. Ambil contoh Jepang yang sudah lebih mapan dalam indsutri ecommerce, di mana pembentukanTeam khusus untuk penerapan pajak terhadap semua transaksi ecommerce sudah dimulai pada tahun 2002 silam,. Saat ini rasanya masih terlalu dini bagi Indonesia untuk menerapkan aturan serupa."
"Selama ini PriceArea telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari PPn , PPh 21, PPh 23, serta PPh 25 ke depannya jika perusahaan memang sudah profitable. Kami tentunya mendukung inisiatif Pemerintah asalkan hal tersebut produktif bagi perkembangan industri." Ungkapnya.
Mengenai idEA
Asosiasi E-commerce Indonesia yang dibentuk pada Mei 2012 merupakan wadah bagi para pemain industri e-commerce negeri ini untuk berinteraksi dengan sesama pemain dan juga pemerintah. Saat ini anggota asosiasi mencakup lebih dari 180 pemain dari kategori online retail, market place, daily deals, classified ad, price comparison, travel, sistem pembayaran, logistik, dan beberapa partner strategis terkait. idEA mempunyai visi menjadikan Indonesia sebagai negara berbasis ekonomi digital melalui kemitraan dengan para partner di tanah air yang dapat turut mewujudkan pertumbuhan e-commerce Indonesia, disamping terus mengadakan program edukasi dan sosialisasi mengenai industri ini.
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Ayu Indirawanty
Sekertaris Jendral idEA
+62 21 2550 2625
ayu@idea.or.id
translation-not-found[latest_article_public]