Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, idEA Gelar Workshop Sosialisasi Road Map E-Commerce

Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (PerPres) No. 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Road Map E-Commerce Tahun 2017-2019 di awal Agustus 2017 yang lalu, Kementerian Bidang Perekonomian dan idEA memandang penting diadakannya sosialisasi berkelanjutan mengenai elemen-elemen yang tertuang Road Map E-Commerce bagi para anggota idEA yang terdiri dari pelaku industri e-commerce baik sebagai platform maupun sebagai ekosistem penunjang seperti pembayaran, pengiriman, digital marketing, media sosial, perbankan, dan infrastruktur. 

Diskusi dan sosialisi Road Map E-Commerce tersebut diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (19/9). Selain sebagai sarana sosialisasi, workshop ini juga merupakan ajang diskusi dan bertukar pikiran antara pemerintah dan pelaku usaha dari industri e-commerce terhadap pemahaman atas PerPres tersebut guna menyelaraskan antara kebutuhan industri dengan elemen-elemen dari Peta Jalan SPNBE 2017-2019. 

Workshop ini digelar juga untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari kalangan pelaku usaha sekaligus menampung tanggapan atau masukan dari sisi pelaku industry e-commerce. Rencana ke depan pasca masa Peta Jalan tersebut (2017- 2019) juga dibahas dalam workshop ini, sehingga pengembangan e-commerce nasional dapat menjadi hal yang berkelanjutan dan mengakomodir perkembangan ekonomi digital masa depan. 

Turut berbicara dalam workshop tersebut antara lain Bapak Lukita D. Tuwo, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Mira Tayyiba Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam keynote speech­-nya Bapak Lukita memaparkan mengenai pertumbuhan ekonomi yang tidak lepas dari kemajuan teknologi yang kian pesat. Ditambahkan beliau bahwa perkembangan teknologi mampu membuka peluang-peluang usaha baru, khususnya model perdagangan yang berbasis sistem elektronik. 

Dan saat ini, di Indonesia banyak pelaku usaha lokal, baik yang telah lama berkiprah maupun yang baru merintis, sangat mengandalkan sistem elektronik sebagai elemen utama kegiatan usahanya. Oleh karena itu, sistem perdagangan nasional berbasis elektronik ini mutlak memiliki potensi ekonomi yang luar biasa di Indonesia, bahkan diperkirakan akan menjadi salah satu punggung ekonomi nasional. 

"Jadi dilatarbelakangi dengan hal tersebut diatas, pemerintah hendak mendorong untuk diadakannya percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik. Pemerintah juga memiliki target dan visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Maka, akhirnya road map e-commerce tersebut dirampungkan dan ditandatangani oleh Presiden baru-baru ini" ucap Lukita. "Peta Jalan SPNBE 2017-2019 ini merupakan dokumen yang memberikan arahan dan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya melalui perangkat serta prosedur elektronik. Pelaksanaan Road Map E-Commerce ini dibarengi dengan dibentuknya Komite Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga negara". 

Selanjutnya, Ibu Mira Tayyiba memaparkan elemen, isu dan tantangan e-commerce yang tertuang di dalam PerPres No. 74 tahun 2017 tentang SPNBE "Road Map E-Commerce berfungsi sebagai acuan, baik bagi pemerintah pusat dan daerah guna menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak sesuai dengan bidang tugas masing-masing terkait sistem perdagangan nasional berbasis elektronik. Road Map E-Commerce juga bisa dijadikan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik."

Mira mengakui, memang banyak hal yang harus dibahas bersama oleh pemerintah dan pelaku industri guna menyamakan pandangan terkait pengelolaan industri e-commerce. Ia mencontohkan mengenai definisi konsumen.

Dalam pemikiran pelaku industri, konsumen itu bisa pengguna akhir maupun perusahaan klien. Namun bagi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, definisi konsumen hanyalah pengguna akhir. “Hal seperti inilah yang harus kita temukan pemahaman bersama," ujar Mira.

Sementara, Ketua Bidang Keanggotaan  dan Organisasi idEA, Adimarta J Ahmad mengharapkan workshop ini dapat memberikan pengertian dan pemahaman menyeluruh terhadap Perpres Peta Jalan SPNBE tahun 2017-2019. Sehingga tujuan pemerintah untuk akselerasi pengembangan e-commerce nasional dapat tercapai serta target untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020 terwujud.

"Workshop ini juga diharapkan dapat menjembatani kebutuhan industri dari sisi pelaku usaha, yaitu para member idEA dengan peraturan yang telah pemerintah buat," kata Adimarta.