Support
Support

Bahas Usulan Revisi PP No. 82 Tahun 2012, idEA Gelar FGD
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Usulan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012) di Jakarta pada Kamis (19/10).
Dalam FGD ini, hadir beberapa pembicara yang terkait dengan sektor teknologi informasi, seperti Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ibu Mira Tayyiba, Direktur E-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bapak Azhar Hasyim, Tenaga Ahli Internet dan Cyber Security Roadmap E-commerce Kemenko Perekonomian Bapak Donny BU, serta Tenaga Ahli Hukum Roadmap E-commerce Kemenko Perekonomian Ibu Helni Mutiarsih Jumhur.
FGD dipandu oleh Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi idEA, Bapak Adimarta J Ahmad.
Para pembicara mengungkapkan beberapa hal terkait revisi PP No. 82/2012. Ibu Mira, misalnya, menyatakan revisi ini merupakan wujud keterbukaan pemerintah terhadap kemajuan teknologi.
Sementara itu, Bapak Azhar mengatakan isu yang paling hangat dari revisi PP 82/2012 ini memang kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menempatkan pusat datanya di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Namun, Bapak Azhar menegaskan pemerintah tak mewajibkan PSE melakukan pembangunan fisik pusat data di dalam negeri.
Bapak Azhar menambahkan “Yang penting teknologi cloud computing nya disini. Jadi kita dapat user ID dan password nya."
Beberapa anggota idEA pun menyampaikan masukan dalam FGD ini. Berbagai masukan itu diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah dalam proses revisi PP No.82/2012.
translation-not-found[latest_article_idea]