Support
Support

Ayo Dukung Peredaran Kartu perdana dalam keadaan tidak aktif sesi 2
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Bab XIII mengatur ketentuan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, peredaran kartu perdana telepon harus dijual dalam keadaan tidak aktif, sehingga untuk mengaktifkannya pembeli perlu melakukan registrasi dengan mendaftarkan NIK dan No. KK yang terdaftar. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan nomor telepon untuk hal-hal seperti penipuan dan tindak kriminal lainnya. Pasalnya, nomor telepon kini diperlukan untuk membuat akun pada hampir seluruh aplikasi, marketplace digital dan sistem pembayaran digital. Sayangnya, banyak oknum tidak bertanggungjawab yang menjual kartu perdana dalam keadaan aktif, dengan data teregistrasi milik orang lain. Hal seperti ini tentu akan menyulitkan pelacakan dan penindakan ketika nomor tersebut digunakan untuk tindak kriminal, karena data yang digunakan merupakan data curian.
Dalam rangka memberikan edukasi dan sosialisasi kepada kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Distributor, Agen, Outlet, Pelapak hingga masyarakat umum mengenai kewajiban untuk mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengadakan Webinar dengan tema Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Tidak Aktif pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu. Head of PPGR idEA, Rofi Uddarojat hadir sebagai panelis. Pada kesempatan tersebut, idEA menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan peredaran kartu perdana dalam keadaan aktif di marketplace. Rofi menambahkan, masyarakat dapat turut melaporkan jika mendapati pelanggaran terkait hal ini melalui sistem Online Dispute Resolution yang ada pada marketplace.
translation-not-found[latest_article_public]