Support
Support

APPNIA bersama idEA Sosialisasikan Etika dan Aturan Pembatasan Pemasaran Susu Formula melalui Promosi Online
Jakarta, 30 Februari 2017 – Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA) bekerja sama dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia) sebagai wadah pelaku perdagangan online, menggelar workshop bertajuk Sosialisasi Kebijakan Pemasaran Susu Formula untuk Anak Usia 0-12 bulan melalui Promosi Online di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Program sosialisasi yang diperuntukkan bagi seluruh pemangku kepentingan ekosistem e-commerce ini turut dihadiri dan didukung oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan RI.
Pesatnya transformasi teknologi promosi telah mendorong para pelaku usaha untuk menjual produknya dengan berbagai strategi dan melalui beragam media, termasuk di dalamnya pemasaran produk-produk susu formula anak usia 0-12 bulan melalui media online. Acara ini diselenggarakan karena adanya sejumlah peraturan nasional maupun internasional yang telah mengatur agar susu formula untuk anak usia di bawah 1 tahun hanya bisa diperoleh melalui rekomendasi tenaga medis dan tidak boleh dipasarkan secara komersial melalui media apapun. Peraturan tersebut termaktub dalam Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI oleh WHO, UU no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Pelanggaran yang terjadi seputar Pemasaran Susu Formula di media online juga tak lepas dari ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman para pedagang online mengenai peraturan-peraturan yang berlaku. Padahal, masing-masing perusahaan yang memproduksi susu formula telah memiliki kebijakan dan kode etik masing-masing yang mengacu sepenuhnya pada peraturan-peraturan tersebut. Melihat perlunya edukasi lebih lanjut pada para pelaku usaha online, APPNIA bekerja sama dengan idEA menggelar workshop untuk mensosialisasikan etika dan kebijakan dalam memasarkan susu formula kepada para pelaku usaha, penyedia platform e-commerce, agency/publisher, media dan masyarakat umum.
Maurits Klavert, Ketua APPNIA menyatakan, “APPNIA selalu menjunjung tinggi etika dalam memasarkan susu formula untuk anak usia 0-12 bulan. Melihat pesatnya bisnis jual beli online, kami berharap agar pemasaran susu formula di semua channel, termasuk e-commerce bisa tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami senang bisa bekerja sama dengan idEA merangkul para pelaku usaha online dan mensosialisasikan kepada mereka pedoman memasarkan susu formula dengan baik dan benar.”
Kerjasama APPNIA dengan idEA menghasilkan pedomanc ara-cara yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemasaran susu formula untuk anak usia 0-12 bulan di media online. Di antaranya adalah; dilarang memajang produk di area promosi, dilarang menggunakan gambar dan memberikan deskripsi yang berlebihan dan tidak sesuai label, dilarang melakukan promosi penurunan harga, dilarang memberi hadiah bonus serta dilarang memberikan produk secara cuma-cuma. Agar lebih mudah dipahami, pedoman-pedoman tersebut dituang menjadi materi infografis dengan desain menarik dan mudah dibaca.
“APPNIA akan selalu mendorong program nasional pemberian ASI eksklusif untuk bayi 0-6 bulan secara aktif. Sudah tugas kami memastikan semua anggota APPNIA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan WHO Code tentang pemasaran pengganti ASI. Upaya ini dilakukan dengan bermitra secara aktif dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya. Salah satu perwujudan komitmen kami dalam memastikan pemasaran susu formula yang sesuai peraturan adalah melalui kerjasama kami dengan idEA ini,”ungkap Maurits.
Sementara itu, Setyo Harsoyo, Ketua Bidang Kerjasama External IdEA menyatakan bahwa pertumbuhan yang cepat di dunia E-Dagang maka idEA menyambut baik inisiatif dari APPNIA dalam memberikan edukasi etika beriklan tentang produk susu formula sebagai bagian dari mendukung program menyusui ASI eksklusif di Indonesia.
idEA sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha industri E-Commerce dan pendukungannya terus berupaya mengajak anggotanya dan masyarakat umum agar selalu mengutamakan aspek perlindungan konsumen didalam dunia E-Dagang, sebagai termaksud prihal perlindungan kosumen merupakan salah satu pilar Peta Jalan E-Commerce di Indonesia.
“Diharapkan sosialiasi dan edukasi dariberbagai stakeholder seperti Pemerintah, APPNIA, idEA dan DewanPeriklanan Indonesia dapat memberikan pandangan dan informasi atas peraturan perundangan undangan dan etika dalam beriklan di dunia digital dalam mempromosikan dan menjual barangnya.” Ujar Setyo.
translation-not-found[latest_article_public]