Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Andrew - KASKUS : "Aturan Pajak Dapat Membuat Bisnis E-Commerce Mati di Negara Sendiri"

Jakarta, Senin 14 April 2016.Menanggapi rencana Pemerintah untuk mengenakan pajak cuma-Cuma terhadap beberapa model bisnis e-commerce, pendiri KASKUS yang juga salah satu Dewan Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) – Andrew Darwis mengungkapkan bahwa aturan pajak sangat berdampak untuk kelangsungan perusahaan dan industri e-commercepada umumnya. Aturan pajak dapat membuat suatu model bisnis e-commerceberkembang atau malah membuatnya mati di negara sendiri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-Cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis. Bagi pengguna yang menginginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna. Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum memang harus dikenai pajak.

Pada dasarnya pengenaan PPN cuma-Cuma untuk bisnis e-commerceharus dilihat lebih dalam lagi dari revenueatau model bisnis masing-masing jenise-commerce. Bahkan di kategorie-commerce yang sama pun, fiskus perlu melihat lebih detail mengenai revenueatau model bisnisnya sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, mana yang tidak.

“Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan kearah yang lebih baik, hanya saja perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tidak untuk mempersulit atau mematikan bisnis yang ada,tetapi harus bisa mendukung jalannya suatu bisnis.”

“Selama ini Kaskus telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada dasarnya kami mendukung rencana Pemerintah terkait pajak, asalkan aturan tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada. Perlu juga kejelian untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada semua pelaku bisnis, serta memastikan eksekusi dijalankan secara adil," tutupnya.

 

Mengenai idEA

Asosiasi E-commerce Indonesia yang dibentuk pada Mei 2012 merupakan wadah bagi para pemain industri e-commerce negeri ini untuk berinteraksi dengan sesama pemain dan juga pemerintah. Saat ini anggota asosiasi mencakup lebih dari 180 pemain dari kategori online retail, market place, daily deals, classified ad, price comparison, travel, sistem pembayaran, logistik, dan beberapa partner strategis terkait. idEA mempunyai visi menjadikan Indonesia sebagai negara berbasis ekonomi digital melalui kemitraan dengan para partner di tanah air yang dapat turut mewujudkan pertumbuhan e-commerce Indonesia, disamping terus mengadakan program edukasi dan sosialisasi mengenai industri ini.

 

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Ayu Indirawanty

Sekertaris Jendral idEA

+62 21 2550 2625

ayu@idea.or.id