Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Achmad Zaky - Bukalapak: "Penerapan Pajak Cuma-Cuma Bagi E-Commerce Perlu Dikaji Lebih Lanjut"

Jakarta, Jumat 15 April 2016. Menanggapi rencana pemerintah untuk mengenakan pajak cuma – cuma terhadap beberapa model bisnis e-commerce, Achmad Zaky pendiri Bukalapak turut memberikan pendapatnya.

Menurut Zaky, prinsip keadilan memang harus ditegakkan sesuai undang-undang. Akan tetapi, alangkah baiknya apabila pemerintah melihat bahwa model bisnis e-commere memiliki revenue stream yang berbeda antara model satu dengan lainnya. Zaky memandang bahwa penerapan pajak cuma-cuma bagi e-commerce yang tidak mengandalkan revenue dari pemasangan iklan barang perlu dikaji lebih lanjut. Hal  ini  diperlukan sehingga  industri  e-commerce  dalam  negeri  dapat  bersaing  dengan  industri  e- commerce dari luar, menumbuhkan iklim investasi yang pada akhirnya dapat menopang pertumbuhan ekonomi.

"Pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma untuk industri e-commerce yang bukan mengandalkan revenue  dari  pemasangan  iklan  barang berpotensi  menghambat  pertumbuhan  industri  e-commerce tanah air untuk bersaing dengan industri sejenis dari luar. Perusahaan kami saat ini juga sudah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." lanjut Zaky

Mengenai peraturan perpajakan di Indonesia, diharapkan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dan juga memperhatikan penerapan sistem perpajakan yang lebih jelas terkait dengan peraturan yang akan dijalankan karena adanya kecenderungan untuk memfokuskan penerapan kepada pemain lokal, padahal porsi besar e-commerce masih dipegang oleh pemain asing. Peraturan yang diterapkan juga sebaiknya lebih jelas untuk semua jenis model bisnis e-commerce agar industri e-commerce Indonesia dapat terus berkembang yang nantinya dapat berkontribusi secara optimal kepada Negara. Contohnya Singapura sudah memiliki aturan yang sangat jelas mengenai perpajakan terhadap e-commerce yang didalamnya mengatur jenis pajak yang dikenakan terhadap setiap barang dan jasa serta setiap model bisnis e- commerce.

"Kami akan tetap berusaha untuk membuka komunikasi yang baik dengan pihak pemerintah, khususnya untuk   memberikan   usulan   dari   industri   e-commerce   terkait   penyusunan  kebijakan   pemerintah mengenai  perpajakan  e-commerce.  Kami  berharap  peraturan  yang  akan  dijalankan  dapat  menjadi sebuah solusi yang baik bagi semua pihak." Tutup Zaky



Mengenai idEA

Asosiasi E-commerce Indonesia yang dibentuk pada Mei 2012 merupakan wadah bagi para pemain industri e-commerce negeri ini untuk berinteraksi dengan sesama pemain dan juga pemerintah. Saat ini anggota asosiasi mencakup lebih dari 180 pemain dari kategori online retail, market place, daily deals, classified ad, price comparison, travel, sistem pembayaran, logistik, dan beberapa partner strategis terkait. idEA mempunyai visi menjadikan Indonesia sebagai negara berbasis ekonomi digital melalui

kemitraan dengan para partner di tanah air yang dapat turut mewujudkan pertumbuhan e-commerce
Indonesia, disamping terus mengadakan program edukasi dan sosialisasi mengenai industri ini.



Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:


Ayu Indirawanty
Sekertaris Jendral idEA
+62 21 2550 2625
ayu@idea.or.id