Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Pajak Transaksi E-Commerce

Live CNN Indonesia - dalam program Bisnis (25/8), dihadiri oleh narasumberBima Laga - Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) & CFO PriceArea.com dan narasumber Yustinus Prastowo - Direktur Eksekutif CITA membahas topik Pungutan Pajak pada E-Commerce.

Menurut kepala Badan kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara, data transaksi E-Commerce dapat menjadi bahan dasar pemerintah menerbitkan aturan pajak bagi E-Commerce. meski saat ini pembayaran transaksi E-commerce masih beragam, mulai dari transfer perbankan hingga pembayaran langsung saat barang diterima (Cash on Delivery/COD).

“Karena E-commerce ini sebenarnya jauh lebih bisa kami deteksi. Karena, pembukuannya otomatis berasal dari situ (payment gateway)," ujar Sri Mulyani, Senin (21/8)

Dalam konteks tersebut Bagaimana pengenaan pajak transaksi perdagangan E-Commerce ini akan mempangaruhi industri E-Commerce. Dan Apakah dengan rencana pajak ini akan mempengaruhi tarif atau harga barang atau jasa E-Commerce.

Bima Laga Mengatakan, “Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tentunya memang sudah dipanggil dari beberapa lembaga kementrian tentang wacana ini dan idEA sudah memberikan masukan. Mudah-mudahan idEA selalu dilibatkan dalam pembuatan peraturan E-Commerce. Dalam hal ini yang perlu dilihat untuk dasar pengenaan pajak adalah bisnis modelnya terlebih dahulu, dan dilihat pula level of playing field karena antara lokal dan luar itu perlu sama perlakuannya, menurutnya beberapa pelaku E-Commerce itu belum 100% sama dan terbukti pemain luar masih berlalu lalang menikmati transaksinya dari transaksi indonesia tapi belum memberikan kontribusi sementara pemain-pemain lokal yang sudah membayarkan semestinya pajak dari revenue bisnis model, itu masih belum mendapatkan persamaan dari luar.”

Sementara itu, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah belum menemukan cara yang efektif untuk menghadapi perubahan model bisnis yang terjadi.

“E-commerce ini bisa tangible (berbentuk fisik), tapi bisa juga (intangible), seperti software (perangkat lunak). Ini level of playing field yang jadi problem. Pentingnya tax and benerfit antara pemerintah dan pelaku E-Commerce. Pemerintah juga perlu berhati-hati karena transaksi online yang memiliki ciri cepat, efektif dan efisien, jangan sampai intervensi regulasi justru membuat ciri ini hilang, sehingga akan merugikan bagi semua pihak.” Kata Yustinus.

Pemerintah sudah memiliki payung hukum Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019, untuk mengatur kementrian lembaga berkoordinasi. Perlu Adanya Kejelasan Aturan Pajak yang nantinya dapat mendorong Kesadaran pelaku E-Commerce. Sehingga kerangka hukum memungkikan efektifitas dan implementasi.